Subulussalam – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesi Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
Ber
Subulussalam - Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2019 setelah melakukan seleksi administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan,
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
Panwaslih Kota Subulussalam memanggil putra putri terbaik Kota Subulussalam, untuk menjadi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Pada Pemilu Serentak Tahun 2024.
Subulussalam - Menjelang penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Panwaslih Kota Subulussalam menggelar kegiatan rapat koordinasi bersama ASN dan kepala desa dilingkungan pemerintahan Kota Subulussalam terkait dengan penegakan hukum pemilu dan netralitas aparatur sipil negara (Rabu, 31 Ag