Panwaslih Kota Subulussalam Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Yang Terjadi di Desa Lae Langge, Ini Alasannya.
|
Subulussalam – Laporan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di desa Lae Langge Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam, pada saat pungut hitung pemilu 2024 yang lalu dihentikan oleh Panwaslih Kota Subulussalam (Selasa, 27 Februari 2024).
Sebelumnya, Panwaslih Kota Subulussalam melalui Panwaslu kecamatan Sultan Daulat, menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu dari masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang menghalang-halangi penggunaan hak pilih masyarakat di desa Lae Langge.
Hal tersebut disampaikan oleh Nasnal Marbun,S.Hi., koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Panwaslih Kota Subulussalam, setelah dilakukan pembahasan bersama dengan Sentra Gakkumdu, disepakati laporan tersebut dihentikan.
Dikarenakan, pada saat dilakukan pemanggilan terhadap pelapor, pelapor tidak bersedia untuk dilakukan klarifikasi terkait dengan laporannya tersebut, Ungkap – Nasnal.
Nasnal menambahkan, pada pemanggilan pertama pelapor tidak menghadiri undangan klarifikasi, selanjutnya Panwaslih Kota Subulussalam melakukan pemanggilan kedua kalinya, yang bersangkutan berhadir namun tidak bersedia memberikan klarifikasi, Ujarnya.
Sehingga pada saat pembahasan di Sentra Gakkumdu, semuanya sepakat untuk dihentikan laporan tersebut, Tutup - Nasnal.
Penulis/Editor : Arisandi, SP.