Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Perencanaan Strategis dan Akuntabilitas Kinerja, Bawaslu Kota Subulussalam Ikuti Sosialisasi Pedoman Renstra 2026

korsek

SUBULUSSALAM – Dalam upaya memperkuat tata kelola kelembagaan yang akuntabel, Bawaslu Kota Subulussalam mengikuti kegiatan sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) di lingkungan unit kerja Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dilaksanakan secara daring (26 Oktober 2026).

Sesuai dengan undangan yang diterima oleh Bawaslu Kota Subulussalam, sosialisasi ini merupakan bagian dari tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), sekaligus menjadi langkah penting dalam memperkuat pemahaman jajaran Bawaslu terhadap pedoman penyusunan perencanaan strategis yang terarah, terukur, dan selaras dengan tujuan organisasi.

Penerapan SAKIP memiliki peran penting dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Melalui sistem ini, setiap program dan kegiatan diharapkan tidak hanya berfokus pada penyerapan anggaran, tetapi juga mampu menunjukkan hasil dan manfaat yang jelas sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.

Keikutsertaan Bawaslu Kota Subulussalam dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas jajaran dalam memahami kebijakan dan mekanisme penyusunan Renstra sesuai dengan pedoman yang berlaku. Pemahaman tersebut diperlukan agar perencanaan program dan kegiatan di tingkat kabupaten/kota dapat disusun secara sistematis serta selaras dengan arah kebijakan kelembagaan Bawaslu.

Melalui sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 ini, diharapkan jajaran Bawaslu Kota Subulussalam semakin memahami pentingnya penyusunan Renstra sebagai instrumen perencanaan sekaligus pedoman dalam mengukur kinerja organisasi.

Penulis/Editor : Arisandi, SP.