Perkuat Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Bawaslu Kota Subulussalam Ikuti Diskusi Interaktif Secara Daring Bersama Bawaslu Provinsi Aceh
|
SUBULUSSALAM – Dalam upaya untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan memperkuat kelembagaan pengawas pemilu, Anggota Bawaslu Kota Subulussalam, Nasnal Marbun, S.H.I., M.Si., mengikuti diskusi interaktif secara daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Aceh terkait penanganan pelanggaran kode etik (Kamis, 22 Oktober 2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas jajaran pengawas pemilu dalam memahami serta menjalankan tugas dan fungsi penanganan pelanggaran secara profesional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diskusi interaktif tersebut melibatkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, serta staf yang membidangi penanganan pelanggaran dari Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Aceh. Keterlibatan berbagai unsur ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan menyamakan pemahaman dalam menghadapi persoalan yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran kode etik.
Penanganan pelanggaran kode etik merupakan aspek penting dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu. Setiap persoalan yang berkaitan dengan etika harus dipahami secara cermat, dengan memperhatikan ketentuan dan kewenangan masing-masing lembaga agar proses penanganannya berjalan tepat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui forum diskusi ini, peserta memiliki ruang untuk bertukar pandangan, memperdalam pemahaman terhadap regulasi, serta mendiskusikan berbagai tantangan yang dapat muncul dalam pelaksanaan tugas penanganan pelanggaran.
Selain meningkatkan pemahaman secara teknis, kegiatan ini juga menegaskan pentingnya koordinasi dan komunikasi antarlembaga pengawas pemilu. Dengan adanya ruang diskusi dan pertukaran pengalaman, berbagai tantangan dalam pelaksanaan tugas dapat menjadi bahan pembelajaran bersama untuk memperkuat kinerja kelembagaan.
Bawaslu Kota Subulussalam terus berupaya mendukung penguatan kelembagaan melalui peningkatan kapasitas jajaran, pemahaman regulasi, serta pelaksanaan tugas secara bertanggung jawab.
Penulis/Editor : Arisandi, SP.