Tingkatkan Kapasitas Pengawas Pemilu dalam Persidangan Adjudikasi
|
Langsa – Dalam rangka mengoftimalkan fungsi kelembagaan Panwaslih Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh dalam melaksanakan persidangan adjudikasi, Panwaslih Provinsi Aceh menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kapasitas Keahlian Hukum dalam Persidangan Adjudikasi.
Kegiatan tersebut diikuti oleh oleh peserta dari seluruh ketua dan anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Se Aceh, Panwaslih Kota Subulussalam sendiri turut dihadiri langsung oleh Ketua Panwaslih Kota Subulussalam M Syahrianto Lembeng, S.Pd,I., Anggota Tepat Silalahi, S.Pd.I dan Sumardi.
Kegiatan Penguatan Kapasitas Keahlian Hukum dalam Adjudikasi tersebut dibuka langsung oleh ketua Panwaslih Provinsi Aceh Faizah, SP., dalam sambutanya Faizah menyampaikan kita menyadari tidak semua komisioner baik provinsi maupun kabupaten/kota memiliki disiplin ilmu hukum, namun dengan terus belajar maka tugas-tugas menyangkut tupoksi bisa kita lakukan dengan baik.
Faizah juga berharap, pada kegiatan Penguatan Kapasitas Keahlian Hukum dalam Adjudikasi ini dapat memberi pemahaman kepada seluruh peserta seperti bagaimana teknis klarifikasi, legal drafting maupun penyusunan dokumen lainnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yg lazim digunakan dalam hal ajudikasi.
Untuk diketahui kegiatan tersebut berlangsung selama 2 (dua) hari, mulai dari tanggal 11 s/d 12 November 2020 yang dilaksanakan di Hotel Harmoni Kota Langsa, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan penecagahan Covid-19 guna untuk memutus penyebarluasan virus Covid-19.
Penulis/Editor : Sandy Sipayung
Tag
Uncategorized