Lompat ke isi utama

Berita

Dalami Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Melalui Adjudikasi, Bawaslu Subulussalam Perkuat Profesionalisme Pengawasan

PS

SUBULUSSALAM – Dalam rangka untuk memperkuat kapasitas dan kesiapan jajaran dalam menghadapi penyelesaian sengketa proses pemilu, Bawaslu Kota Subulussalam menyelenggarakan kegiatan pembahasan teknis penyelesaian sengketa proses pemilu melalui adjudikasi yang diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Kota Subulussalam (Kamis, 29 Oktober 2026)

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman terhadap mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu, sekaligus meningkatkan kesiapan jajaran dalam menjalankan tugas dan kewenangan secara profesional, objektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan diisi dengan penyampaian materi mengenai teknis penyelesaian sengketa proses pemilu melalui adjudikasi, dilanjutkan dengan diskusi interaktif yang memberikan ruang bagi peserta untuk memperdalam pemahaman, bertukar pandangan, serta membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan proses penyelesaian sengketa.

Anggota Bawaslu Kota Subulussalam Nasnal Marbun, SH.I., MS.i., yang juga selaku koordinator divisi penangangan pelanggaran dan penyelesaian sengketa di Bawaslu Kota Subulussalam, menyapaikan penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga hak-hak peserta pemilu sekaligus memastikan proses demokrasi berjalan sesuai dengan aturan. Dalam pelaksanaannya, mekanisme adjudikasi menuntut pemahaman yang memadai terhadap prosedur, kecermatan dalam memeriksa fakta, serta kemampuan menilai persoalan secara objektif dan berimbang.

Oleh karena itu, penguatan kapasitas jajaran menjadi langkah penting agar pelaksanaan kewenangan penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Penulis/Editor : Arisandi, SP