Sinergi dan kolaborasi bersama Kejari Subulussalam, guna peningkatan kapasitas penanganan pelanggaran dan penegakan hukum tindak pidana pemilu
|
Subulussalam – Dalam rangka untuk persiapan penyelenggaraan pemilu tahun 2024, Panwaslih Kota Subulussalam terus berupaya untuk meningkatkan kapasitas SDM dibidang penanganan pelanggaran, dengan melaksanakan kegiatan Rapat Kerja Terbatas terkait dengan Penegakan Hukum Pidana Pemilu (Selasa, 05 Juli 2022).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasi Intel Delfiandi, SH dan Kasi Pidum Idam Kholid Daulay, SH perwakilan dari Kejaksaan Negeri Subulussalam, dan juga sebagai narasumber pada kegiatan tersebut. Selain itu juga dihadiri oleh Ketua dan Anggota KIP Kota Subulussalam.
Ketua Panwaslih Kota Subulussalam M Syahrianto Lembeng, S.Pd.I., dalam sambutanya menyampaikan ucapan terima kasihnya atas kesediaan dari Kejaksaan Negeri Subulussalam sebagai narasumber pada kegiatan tersebut, berharap seluruh jajaran bisa menyerap dengan baik apa yang disampaikan dari para narasumber, untuk meningkatkan pemahaman kita bersama, Ucap – Syahrianto.
Tepat Silalahi, S.Pd.I., Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Panwaslih Kota Subulusssalam, juga menyampaikan dengan dilaksanakan kegiatan ini semoga kedepannya kita bisa bersinergi dengan baik, untuk meningkatkan penanganan pelanggaran dan juga meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu khususnya di Kota Subulussalam ini, Ujar – Tepat Silalahi.
Sementara itu, Sumardi Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kota Subulussalam, menyampaikan pentingnya pelaksanaan kegiatan ini untuk meningkatkan kapasitas dibidang penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu.
Sumardi juga menyampaikan terkait dengan tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota, salah satunya terkait dengan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu, yang proses penanganannya diselesaikan di Sentra Gakkumdu, yang tergabung dari unsur Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu, Tambah – Sumardi.
Kasi Intel Kejari Subulussalam Delfiandi, SH., menekankan terkait dengan penanganan pelanggaran dan penegakan hukum tindak pidana pemilu ini, kedepannya setelah terbentuk Sentra Gakkumdu perlunya koordinasi yang intens untuk menyamakan persepsi.
Sinergi dan kolaborasi yang tergabung dalam sentra Gakkumdu tersebut perlu ditingkatkan untuk penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu yang efektif nantinya, Tambah - Delfiandi.
Penulis/Editor : Arisandi, SP
Photografer : Rahmat Lembong, S.Kom
Humas Panwaslih Kota Subulussalam!!!
Tag
Uncategorized