Sehari Menjelang Pemilihan Kepala Daerah, Bawaslu Kota Subulussalam Serukan Tolak Politik Uang
|
Subulussalam – Sehari menjelang pemilihan kepala daerah serentak, Bawaslu Kota Subulussalam menghimbau untuk tolak politik uang dan ingatkan sanksinya (Selasa, 26 November 2024).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kota Subulussalam Rahmat Hidayat, SIP., kami menghimbau seluruh lapisan masyakat khususnya di Kota Subulussalam untuk sama-sama menolak politik uang ini.
“Politik uang tersebut hanya akan merusak integritas pemilihan kepala daerah dan mencederai prinsip demokrasi kita, kami ingin mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga pemilihan kepala daerah ini yang bersih, jujur dan adil, Ungkap – Rahmat.
Rahmat juga mengingatkan bahaya dan sanksi politik uang pada pemilihan kepala daerah, bahwa yang memberi dan menerima itu sama-sama akan diberikan sanksi, - Tegasnya.
Adapun sanksi bagi yang melakukan politik uang dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Pada Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan :
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Terakhir, Rahmat juga mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga dan mengawasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak ini, mari kita jaga daerah kita subulussalam ini dari bahaya politik uang, Tutup - Rahmat.
Penulis/Editor : Arisandi, SP.