Koordinasi Dengan KIP Kota Subulussalam, Bawaslu Kota Subulussalam Pertanyakan Akses Sipol
|
Subulussalam – Tindaklanjuti surat edaran Bawaslu RI terkait pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan, Bawaslu Kota Subulussalam lakukan koordinasi dengan KIP Kota Subulussalam (Kamis, 20 November 2025).
Kehadiran rombongan Bawaslu Kota Subulussalam tersebut, disambut langsung dengan baik oleh KIP Kota Subulussalam di aula rapat KIP Kota Subulussalam.
Ketua Bawaslu Kota Subulussalam Rahmat Hidayat, SIP., menyampaikan dengan rinci tujuan koordinasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Subulusalam, sesuai dengan surat edaran yang diterima oleh Bawaslu Kota Subulussalam terkait dengan pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui sistem informasi partai politik (Sipol).
Rahmat mengatakan pengawasan yang dilakukan Bawaslu terhadap data partai politik yang dimutakhirkan tersebut meliputi data kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, dan juga domisili kantor tetap partai politik.
Sementara itu Nasnal Marbun, S.HI., Anggota Bawaslu Kota Subulussalam yang juga menjadi pic penanggung jawab pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan, meminta kepada KIP Kota Subulussalam untuk memberikan akses Sipol kepada Bawaslu Kota Subulussalam, untuk selanjutnya dilakukan pencermatan data partai politik melalui sipol tersebut.
Erwansyah, SP., Anggota Bawaslu Kota Subulussalam menambahkan untuk dapat bersinergi dan berkerjasama dalam melakukan pengawasan pemutakhiran data partai politik ini, tentunya harapan kami dapat berjalan dengan baik, ungkap – Erwansyah.
Ketua KIP Kota Subulussalam Asmiadi, SKM, MM., menyampaikan sejauh ini terkait dengan sipol belum bisa untuk diakses, nantinya kami juga akan berkoordinasi dan menunggu arahan dari KPU Provinsi maupun KPU RI terkait dengan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan ini.
Penulis/Editor : Arisandi, SP
Humas Bawaslu Kota Subulussalam!!!