Lompat ke isi utama

Berita

Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Se Kota Subulussalam Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024

Subulussalam – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesi Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019. Berikut nama-nama terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Kota Subulussalam Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 : Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Se Kota Subulussalam (Download) Nama-nama yang telah dinyatakan terpilih sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Se Kota Subulussalam pada Pemilu Serentak Tahun 2024, untuk dapat menyerahkan :
  1. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah
  2. Surat Bebas dari Penyalahgunaan Narkotika dari Rumah Sakit Pemerintah
Kelengkapan berkas surat tersebut diserahkan paling lambat sebelum pelantikan Anggota Panwaslu Kecamatan Se Kota Subulussalam pada Pemilu Serentak Tahun 2024, yang akan dilaksanakan pada tanggal 29 Oktober 2022. Untuk Informasi lebih lanjut, silahkan dikonfirmasi ke Sekretariat Panwaslih Kota Subulussalam atau kunjungi website dan media sosial Panwaslih Kota Subulussalam. Humas Panwaslih Kota Subulussalam!!! Penulis/Editor : Arisandi, SP.
Tag
Uncategorized