Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Se Kota Subulussalam Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024
|
Subulussalam – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesi Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
Berikut nama-nama terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Kota Subulussalam Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 :
Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Se Kota Subulussalam (Download)
Nama-nama yang telah dinyatakan terpilih sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Se Kota Subulussalam pada Pemilu Serentak Tahun 2024, untuk dapat menyerahkan :
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Bebas dari Penyalahgunaan Narkotika dari Rumah Sakit Pemerintah
Tag
Uncategorized