Lompat ke isi utama

Berita

Pemerintah Aceh Bahas Solusi Dualisme Kelembagaan Pengawas Pilkada

Banda Aceh – “Pemerintah Aceh akan aktif dan proporsional untuk menyelesaikan permasalahan dualisme kelembagaan pengawasan Pilkada di Provinsi Aceh”. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Nova Iriansyah (Plt. Gubernur Aceh) pada pertemuan antara Pemerintah Aceh dengan Panwaslih Provinsi Aceh pada Jum’at (7/8/2020). Rapat yang membahas solusi dualisme kelembagaan pengawas Pilkada di provinsi Aceh dilakukan melalui media dalam jaringan guna mengikuti protokol pencegahan penularan Covid-19. “Ada tiga koridor penting yang harus diperhatikan untuk menjadi dasar penyelesaian dualisme kelembagaan pengawas Pilkada di provinsi Aceh, yang pertama adalah koridor hukum, koridor politik dan koridor anggaran, tentu kita harus cari jalan keluarnya karena keberhasilan pelaksanaan Pilkada merupakan keberhasilan penyelenggaraan pemerintah daerah” Ujar Nova. Pada kesempatan tersebut, Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Faizah, memaparkan kesiapan jajaran Sumber Daya Manusia dan Organisasi pengawas yang sifatnya telah permanen di 23 Kabupaten/Kota. “Pada Pemilu tahun 2019, kami telah melakukan pengawasan Pemilu dengan baik, sedangkan untuk Pilkada 2022, sebagaimana yang telah kami nyatakan pada dua kali rapat dengan DPRA beberapa waktu lalu, pada prinsipnya kami siap mengawasi Pilkada tahun 2022” tegas Faizah. Kordiv Hukum, Humas dan Datin, Nyak Arief Fadhillah Syah meminta kepada pemerintah Aceh untuk menjadi inisiator penyelesaian permasalahan dualism kelembagaan pengawasan Pilkada di provinsi Aceh. Pada pertemuan daring tersebut, dari pihak Pemerintah Aceh juga hadir M. Jafar, Asisten Pemerintahan Setda Aceh, Mahdi, Kepala Badan Kesbangpol Aceh, dan Syakir Ka. Biro Tapem. Sedangkan dari pihak Panwaslih Provinsi Aceh juga hadir anggota Panwaslih Provinsi Aceh, Kepala Sekretariat beserta jajaran yang juga memberikan masukan dan pendapat mengenai solusi dualisme kelembagaan pengawas Pilkada di Aceh. Dalam perkembangan rapat, pihak pemerintah Aceh meminta masukan dari Panwaslih Provinsi Aceh terkait dengan akan dilaksanakannya revisi Qanun Aceh nomor 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pada akhir pertemuan Faizah menyampaikan permintaan kepada Plt. Gubernur Aceh agar dapat diberikan hibah tanah yang akan digunakan sebagai lahan kantor Panwaslih Provinsi Aceh. Terhadap permintaan tersebut, Nova Iriansyah menanggapi dengan meminta kepada Panwaslih Provinsi Aceh untuk menyampaikan permohonan hibah tanah tersebut. [IM] {Humas Panwaslih Aceh}.
Tag
Uncategorized