Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Subulussalam Tertibkan APK Pemilu

SUBULUSSALAM - Panwaslu Kota Subulussalam bersama Satpol PP melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019 di sejumlah titik ditemukan lokasi pemasangan APK tidak sesuai aturan yang telah ditentukan, Sabtu 6 April 2019.

Penertiban ini dilakukan setelah Panwaslu Kota Subulussalam melakukan teguran kepada peserta pemilu agar menertibkan APK masing-masing, namun  tak digubris.

"Untuk itu, sesuai aturan kami turunkan paksa bersama Satpol-PP,"  ujar Ketua Panwaslu Kota Sublussalm Edi Suhendri.

Pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye itu terjadi di luar zona yang telah disepakati sebelumnya antara peserta pemilu dan penyelenggara pemilu.

"Sanksi yaitu penurunan secara paksa sekaligus menyita alat peraga kampanye tersebut," ungkap Edi Suhendri

Menurut Edi Suhendri pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai pada tempatnya juga akan menurunkan citra diri peserta pemilu karena telah melanggar aturan, walau pun tidak ada sanksi berat bagi peserta pemilu yang melanggar aturan tersebut.

"Sanksi terberat hanyalah sanksi administratif saja. Tetapi nantinya kami akan mendata caleg dari parpol mana saja yang melanggar permasalahan alat peraga kampanye itu, agar parpolnya yang nantinya akan memberikan pembinaan terhadap yang bersangkutan," pungkas Edi Suhendri.

Sumber: Portalsatu.com

Tag
Uncategorized