Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Kota Subulussalam Lakukan Uji Petik DPB Kelapangan

Subulussalam – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tanggal 30 Maret 2021 Perihal Pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), dan Surat Ketua Panwaslih Provinsi Aceh Nomor : 086/PM.00.01/K.AC/05/2021 Tanggal 19 Mei 2021 Perihal Intruksi Pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan, Panwaslih Kota Subulussalam melakukan uji petik faktual kelapangan terkait dengan data pemilih berkelanjutan (Selasa, 29 Juni 2021). Uji petik tersebut dilaksanakan berdasarkan jumlah data perubahan setiap bulannya yang diberikan oleh Komisi Independen Pemilihan Kota Subulussalam, diantaranya data kematian, Pensiunan TNI/Polri, Pindah/Masuk Domisili, Pemilih Pemula, dan Penduduk yang dicabut hak pilihnya. [caption id="attachment_908" align="aligncenter" width="300"] Fhoto : Ketua dan Anggota Panwasih Kota Subulussalam berdiskusi dengan Aparatur Desa dan Warga terkait dengan Uji Petik DPB.[/caption] Pantauan penulis, pelaksanaan uji petik tersebut didampingi langsung oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Kota Subulussalam bersama Staf Sekretariat Panwaslih Kota Subulussalam. Uji petik tersebut dilaksanakan dengan metode sampel acak terhadap hasil pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, yang dilaksanakan di beberapa kecamatan dalam wilayah kota subulussalam. Penulis/Editor : Arisandi Photografer : Rahmat Lembong. Humas Panwaslih Kota Subulussalam
Tag
Uncategorized