Panwaslih Kota Subulussalam Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bagi Aparatur Gampong
|
Subulussalam – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bagi Aparatur Gampong dalam wilayah Kota Subulussalam, yang dilaksanakan di Sekretariat Panwaslih Kota Subulussalam (Senin, 06 Juni 2022).
Hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong Kota Subulussalam Irwan Faisal, SH., dan juga sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi tersebut.
[caption id="attachment_1050" align="aligncenter" width="300"] Dok : Irwan Faisal, SH., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong Kota Subulussalam[/caption]
Irwan Faisal menyampaikan materi terkait dengan Peran Serta Perangkat Kampong/Desa dalam pengawasan pemilu. Perangkat Desa sebagai pemerintahan paling bawah yang langsung berhubungan dengan masyarakat, sudah seharusnya memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk sama-sama mengawasi penyelenggaraan pemilu, Ungkap – Irwan Faisal.
Irwan Faisal juga mengatakan sangat tidak efektif kalau hanya Bawaslu saja yang mengawasi pemilu, walaupun petugas pengawas pemilu itu ada dibentuk sampai ketingkat desa, makanya sebagai perangkat-perangkat desa juga ikut berperan dalam mengawasi pemilu tersebut.
[caption id="attachment_1051" align="aligncenter" width="300"] Dok : Tepat Silalahi, S.Pd.I., Anggota Panwaslih Kota Subulussalam Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal.[/caption]
Tepat Silalahi, S.Pd.I., Anggota Panwaslih Kota Subulussalam yang membidangi divisi Pengawasan, Humas dan Hubal, menyampaikan salah satu contoh peran perangkat desa tersebut adalah, berpatisipasi mencegah terjadinya daftar pemilih yang tidak valid, seperti yang tidak masuk dalam daftar pemilih atau masyarakat yang tidak masuk dalam data kependudukan, segera dilaporkan kepada Disdukpencapil agar data tersebut masuk kedalam pemutakhiran data pemilih, Ungkap – Tepat Silalahi.
Sumardi, Anggota Panwaslih Kota Subulussalam Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, juga menyampaikan perlunya peran serta aparatur gampong dalam mengawal pesta demokrasi ini, harapan kami tentunya perangkat-perangkat desa dapat membantu kami memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan pemilu tersebut.
[caption id="attachment_1052" align="aligncenter" width="289"] Dok : Sumardi, Anggota Panwaslih Kota Subulussalam Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.[/caption]
Apa bila dikemudian hari nanti terjadi pelanggaran-pelanggaran pemilu segera laporkan kepada kami, untuk kita tangani sesuai dengan prosedurnya. Dalam undang-undang tentang pemilu itu sudah jelas sanksi-sanksi bagi yang melanggar tindak pidana pemilu, yaitu pada pasal 488 sampai dengan pasal 554 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Tambah – Sumardi.
[caption id="attachment_1053" align="aligncenter" width="300"] Dok : M Syahrianto Lembeng, S.Pd.I., Ketua Panwaslih Kota Subulussalam Koordinator Divisi SDM & O.[/caption]
Ketua Panwaslih Kota Subulussalam M Syahrianto lembeng, S.Pd.I., menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada seluruh peserta atas partisipasi dan kehadirannya dalam mengikuti kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Panwaslih Kota Subulussalam, dan berharap kedepannya aparatur gampong bisa bersinergi dan berperan dalam melakukan pengawasan pemilu untuk menyukseskan penyelenggaraan pemilu kedepan, Ujar – Syahrianto.
Penulis/Editor : Arisandi, SP
Humas Panwaslih Kota Subulussalam!!!
Tag
Uncategorized