Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Kota Subulussalam Buka Pendaftaran Pengawas TPS Se Kota Subulussalam

pengumuman

Subulussalam - Dalam rangka untuk persiapan menghadapi pemilu serentak tahun 2024, Panwaslih Kota Subulussalam membuka pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Se Kota Subulussalam (Rabu, 03 Januari 2023).

Pendaftaran Pengawas TPS tersebut telah berlangsung mulai dari tanggal 2 sampai dengan 6 Januari 2024, dan dilakukan di Sekretariat Panwaslu di masing-masing Kecamatan.

Ketua Panwaslih Kota Subulussalam Rahmat Hidayat, SIP., mengajak seluruh masyarakat dan putra putri dalam wilayah Kota Subulussalam yang memenuhi syarat untuk bergabung sebagai pengawas tempat pemungutan suara pada pemilu tahun 2024 mendatang.

Ketua
Dok : Rahmat Hidayat, SIP., Ketua Panwaslih Kota Subulussalam

Pengawas TPS ini adalah ujung tombak bagi pengawas pemilu, yang salah satu tugasnya nanti akan melakukan pengawasan seluruh proses pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu, Ucap – Rahmat.

Rahmat juga menegaskan pendaftaran pengawas TPS ini tanpa dipungut biaya/gratis, silahkan sampaikan kepada kami apabila ada kecurangan dalam proses perekrutan Pengawas TPS ini.

Bagi masyarakat yang ingin bergabung, beberapa syarat yang perlu diperhatikan dalam proses pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
    berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  • Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  • Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
     

Penulis/Editor : Arisandi, SP

HUMAS PANWASLIH KOTA SUBULUSSALAM!!!