Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Perbawaslu bagi Jajaran Panwaslih Kota Subulussalam
|
Dalam rangka untuk penguatan fungsi kelembagaan pengawas pemilihan umum, Panwaslih Provinsi Aceh menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum bagi jajaran Panwaslih Kota Subulussalam, yang dilaksanakan di sekretariat Panwaslih Kota Subulussalam (Rabu, 01 September 2021).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Anggota Panwaslih Provinsi Aceh Nyak Arief Fadhilah Syah, yang juga merupakan Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin. Pada kesempatan tersebut Nyak Arief juga memberikan materi terkait pembahasan dengan Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penangan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu.
[caption id="attachment_953" align="aligncenter" width="300"] Fhoto : Nyak Arief Fadhilah Syah, saat memberikan materi terkait dengan Pembahasan Perbawaslu.[/caption]
Nyak Arief, juga menyampaikan terkait dengan strategi dalam melaksanakan pengawasan pemilu, metode dalam pengawasan, serta teknis dalam pengawasan pemilu.
Selain itu, diakhir rapat pembahasan perbawaslu, jajaran sekretariat diberikan tugas sebagai tindaklanjut dari hasil rapat pembahasan perbawaslu tersebut, yaitu tatacara dalam mingisi form kajian awal dalam temuan atau laporan pelanggaran pemilu.
Penulis/Editor : Arisandi, SP
Fhotografer : Rahmad Lembong, S.Kom
Humas Panwaslih Kota Subulussalam!!!
Tag
Uncategorized