Mitra Kerja DPRA Dan Komisi A DPRK Se-Aceh Sepakat Pilkada Serentak Tahun 2022
|
Banda Aceh – Panwaslih Provinsi Aceh menghadiri undangan Rapat Koordinasi Terkait Rencana Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2022 oleh DPR Aceh bersama Pemerintah Aceh dan Komisi A DPRK Se-Aceh di Gedung Utama DPRA pada hari Senin (29/6/2020).
Pada Rakor yang diadakan dengan memperhatikan protokol pencegahan penularan Covid-19 tersebut, Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin menyampaikan bahwa ini merupakan kelanjutan rapat-rapat yang telah dilaksanakan komisi I DPRA dengan mitra kerja seperti Kesbangpol, Biro Tata Pemerintah Aceh, Biro Hukum Pemerintah Aceh, KIP Aceh, Panwaslih Provinsi Aceh, dan mitra kerja lainnya guna mendapatkan masukan dan tanggapan serta sinkronisasi bersama terkait Pilkada Serentak Tahun 2022.
“Pelaksanaan Pilkada Aceh salah satunya didasarkan pada UUPA dan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 yang juga akan kita bahas apakah Qanun yang sudah ada telah mengakomodir semua kebutuhan landasan hukum Pilkada kedepannya”. Tambahnyanya
Anggota DPRA, Teungku M Yunus Yusuf menyampaikan bahwa rapat antara komisi I dengan mitra kerjanya adalah untuk membahas pelaksanaan Pilkada serentak di tahun 2022 atau ditahun 2024? Kesimpulan dari rapat rapat sebelumnya bahwa komisi I dan mitra kerja sepakat untuk mengusulkan Pilkada Serentak di Provinsi Aceh di tahun 2022.
Sementara itu, Asisten I Pemerintah Aceh, Jakfar menyampaikan bahwa pada prinsipnya pemerintah Aceh sepakat bahwa pelaksanaan Pilkada berdasarkan UUPA dan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 sehingga dilaksanakan serentak pada tahun 2022.
“Mengenai Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 apakah akan direvisi atau tidak saya rasa perlu dikaji lebih mendalam secara bersama apakah masih dapat mengakomodir perkembangan zaman atau ada yang perlu diubah”. Ujar Jakfar
Perwakilan pemerintah Aceh lainnya, Amrizal J Prang, selaku Biro Hukum Pemerintah Aceh mengulas kembali pengalaman yang telah dialami oleh pemerintahan sebelumnya mengenai implementasi kekhususan Aceh, secara regulasi keberadaan UUPA secara konteks hukum sangat kuat tetapi dalam implementasi pelaksanaan ada saja perdebatan, yang ingin kita sampaikan bahwa dalam proses implementasi selalu ada perdebatan dengan masing-masing pihak mengedepankan tafsirnya masing-masing, sehingga hal seperti harus diantisipasi secara maksimal agar tidak terjadi lagi. Tegas Amrizal
Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri, mengaitkan kekhususan Aceh dengan Pasal 18 UUD yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang” sehingga dengan adanya UUPA Maka posisi kekhususan kita sangatlah kuat, sekarang kedepannya adalah kami mengharapkan pemerintahan Aceh bersifat aktif dengan tidak hanya bertanya ke pusat tapi harus bersifat memberitahu kepada pusat bahwa kita ada UU khusus.
Pada kesempatan tersebut, Faizah, Ketua Panwaslih Provinsi Aceh menegaskan bahwa Panwaslih Provinsi Aceh mendukung Pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2022 dan berharap terkait pelaksanaan Pilkada serentak di tahun 2022 ini, DPRA dapat berkoordinasi secara intens dengan Pemerintah Pusat, KPU dan Bawaslu.
Faizah menuturkan bahwa banyak aturan teknis yang harus dibentuk guna dijadikan sebagai landasan hukum pelaksanaan Pilkada, ia menambahkan mengenai Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 yang menurutnya harus direvisi khususnya pada bab pengawasan, sebagai contoh penyelesaian sengketa Pemilihan, itu sudah tidak sesuai dengan aturan yang telah berlaku saat ini. Tutupnya [IM] {Humas Panwaslih Provinsi Aceh}
Tag
Uncategorized