Menghadapi Kelanjutan Pelaksanaan Tahapan Pilkada Bawaslu Rampungkan Empat Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa
|
Banda Aceh- Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) lanjutan pasca penundaan akibat pandemi covid-19 telah dimulai sejak 15 Juni 2020. Menyikapi kelanjutan pelaksanaan Pilkada, Bawaslu RI melalui divisi penyelesaian sengketa telah menyelesaikan empat petunjuk teknis penyelesaian sengketa proses pemilihan. Ke-empat petunjuk tenik ini merupakan turunan dari Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ke-empat juknis penyelesaian sengketa ini meliputi. Petunjuk teknis penerimaan permohonan dan registrasi, juknis pelaksanaan musyawarah tertutup dan terbuka, juknis penyusunan putusan dan tindak lanjut putusan, serta petunjuk tenis musyawarah acara cepat. Koordinator divisi penyelesaian sengketa Bawaslu-RI Rahmat Bagja manyatakan, seluruh rangkaian penyelesaian penyusunan petunjuk tenis yang telah dilaksanakan via daring ini, tidak lain dan bukan semata-mata hanya untuk menyukseskan proses penyelesaian sengketa pemilihan.
Petunjuk teknis ini diharapkan dapat menjadi panduan yang memudahkan para jajaran Bawaslu dalam menyelesaikan seluruh sengketa yang muncul selama proses tahapan pemilihan kepala daerah dilakukan. Bawaslu harus benar-benar mampu berperan sebagai penegak hukum pemilu yang juga merupakan pelaksana amanah konstitusi dalam menjaga hak warga negara, yaitu hak untuk dipilih pungkasnya.
Disisi lain, Naidi faisal Koordinator penyelesaian Sengketa Panwaslih Aceh. juga menuturkan, Penyusunan petunjuk teknis ini dilakukan dengan mengakomodir seluruh masukan-masukan masyarakat sipil, praktisi, pengamat pemilu dan juga akademisi. Penghimpunan masukan ini dilakukan melalui kegiatan Fakus Group Discussion via daring, yang proses kegiatannya dilaksanakan hampir satu pekan. Selain petunjuk teknis, Bawaslu juga telah merampungkan rancangan Perbawaslu tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang sesuai dengan protokol kesehatan dalam masa covid-19 sekarang ini. Jadi, meskipun kita sedang dilanda pandemic covid-19 namun semangat pemenuhan kewajiban sebagai pelaksana penyelenggara pemilu tidak boleh terhenti karena alasan covid imbuhnya. (PS) {Humas Panwaslih Aceh}
Tag
Uncategorized