Mengenal Lebih Dekat PPID Bawaslu Kota Subulussalam, dan Tata Cara Mengajukan Permohonan Informasi Publik
|
Subulussalam – Bawaslu Kota Subulussalam menyediakan layanan keterbukaan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sebuah sarana resmi bagi masyarakat untuk mengakses berbagai informasi publik secara mudah, cepat, dan akuntabel.
Yuswardi, SS., selaku PPID Bawaslu Kota Subulussalam mengatakan layanan informasi publik ini sejalan dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak warga negara untuk tahu dan mendapatkan informasi dari badan publik.
PPID Bawaslu Kota Subulussalam menyediakan berbagai jenis informasi publik yang berkaitan dengan kepemiluan yang bisa diakses oleh masyarakat luas, Ungkap – Yuswardi.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, PPID Bawaslu Kota Subulussalam berpedoman pada Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.
Dalam mengembangkan keterbukaan informasi publik tersebut, layanan informasi publik Bawaslu Kota Subulussalam tergabung dalam satu tim yang bertugas melakukan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di Bawaslu Kota Subulussalam. Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kota Subulussalam : 001/HM.00.02/K.AC-20/01/2025 Tentang Pembentukan TIM Keterbukaan Informasi Publik Panitia Pengawas Pemilihan Kota Subulussalam Tahun 2025, terdiri atas:
1. Pembina PPID oleh Ketua Bawaslu Kota Subulussalam
2. Tim Pertimbangan oleh Anggota Bawaslu Kota Subulussalam
3. Atasan PPID oleh Koordinator Sekretariat
4. PPID oleh Staf PNS yang membidangi data dan informasi
5. Petugas Pelayanan Informasi oleh Staff yang ditugaskan oleh PPID
PPID Bawaslu Kota Subulussalam berupaya dan berkomitmen akan memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan transparan, serta menjamin hak warga dalam mengakses data dan dokumen sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lalu, bagaimana tata cara pengajuan informasi ke PPID Bawaslu Kota Subulussalam? Simak penjelasannya berikut ini :
Tata Cara Pengajuan Informasi
Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi publik ke PPID Bawaslu Kota Subulussalalm dapat melakukannya dengan beberapa cara, yaitu:
1. Secara Online
Pengajuan informasi dapat dilakukan secara online melalui website resmi PPID Bawaslu Kota Subulussalam di: https://ppid-subulussalam.bawaslu.go.id
Di situs tersebut, pengguna dapat mengisi formulir permohonan informasi, melacak status permintaan, dan membaca dokumentasi publik lainnya.
2. Hotline, Email, dan Surat
Pengajuan informasi dapat dilakukan juga melalui saluran Hotline PPID Bawaslu Kota Subulussalam di Nomor HP : 0851-8413-5414, Pengajuan juga dapat dikirimkan melalui surat atau mengirim email ke: ppidbawaslusubulussalam@gmail.com.
3. Secara Langsung (Offline)
Pengajuan informasi juga dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi Kantor Bawaslu Kota Subulussalam di Jalan Malikussaleh No 70 Dusun Sejati Desa Subulussalam Selatan Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam. Layanan dibuka pada jam kerja, Senin–Jumat pukul 08.00–16.00 WIB.
Untuk lebih jelasnya, berikut alur tata cara permohonan informasi di PPID Bawaslu Kota Subulussalam :
1. Pemohon menyampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui aplikasi PPID, surat, fax, email, telepon, atau datang langsung ke tempat layanan PPID.
2. Pemohon mengisi formulir menyampaikan permohonan informasi dan memberikan salinan identitas diri/badan hukum
3. Pemohon menerima bukti permohonan informasi dari petugas informasi apabila syarat permohonan telah dilengkapi.
4. Dalam jangka waktu 10 hari kerja, pemohon menerima pemberitahuan tertulis dari PPID.
5. Pemohon informasi menerima informasi yang diminta atau Surat Keputusan PPID tentang penolakan permohonan informasi dari petugas.
Melalui layanan yang disediakan ini, Bawaslu Kota Subulussalam berharap dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengakses informasi publik dan mengetahui lebih luas tentang kepemiluan, Tutup – Yuswardi.
Penulis/Editor : Arisandi, SP
Humas Bawaslu Kota Subulussalam!!!