Memasuki Masa Tenang Pemilu Tahun 2019, Panwaslih Kota Subulussalam Tertibkan APK
|
[caption id="attachment_328" align="aligncenter" width="300"] Dokumentasi Penertiban (APK) Alat Peraga Kampanye pada masa tenang Pemilu Tahun 2019 (Senin, 15 April 2019).[/caption]
Subulussalam - Memasuki hari kedua masa tenang pada pemilihan umum tahun 2019, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam bersama personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Subulussalam, menertibkan alat peraga kampanye yang masing terpasang (Senin, 15 April 2019).
Masa tenang pemilu pada tahun 2019 ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimulai dari tanggal 14 s/d 16 April 2019. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktifitas kampanye.
Pada masa tenang ini tidak boleh ada lagi kegiatan apapun dari peserta pemilu, tidak boleh ada kampanye dalam metode apapun, termasuk tidak boleh lagi memasang dan menyebarkan spanduk, baliho, billboard, petaka, simbol, bendera, yang berbayar maupun tidak, kecuali hanya boleh dipasang di kantor Partai Politik, Sekretariat Tim Pemenangan Calon Presiden, dan Sekretariat DPD, ungkap - Edi Suhendri, SKM (Ketua Panwaslih Kota Subulussalam).
Edd : Sandy SP
Tag
Uncategorized