Masuki Masa Tenang Pemilu 2024, Panwaslih Kota Subulussalam Keluarkan Imbauan Larangan Berkampanye
|
Subulussalam – Memasuki masa tenang pemilu tahun 2024, Panwaslih Kota Subulussalam keluarkan imbauan larangan untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang hingga pemungutan dan penghitungan suara pemilu tahun 2024.
Imbauan tersebut ditujukan kepada pimpin partai politik peserta pemilu tahun 2024 se Kota Subulussalam.
Ketua Panwaslih Kota Subulussalam Rahmat Hidayat, SIP., dalam surat imbauannya menjelaskan, sehubungan dengan berakhirnya tahapan kampanye pemilu yaitu pada tanggal 10 Februari 2024, dan akan memasuki masa tenang pemilu pada tanggal 11 s/d 13 Februari 2024.
Panwaslih Kota Subulussalam mengimbau kepada seluruh partai politik se Kota Subulussalam, untuk tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun pada masa tenang, Terang – Rahmat.
Selain itu, dalam surat tersebut juga disebutkan imbauan penurunan alat peraga kampanye, untuk menertibkan dan membersihkan baliho, billboard, videotron, spanduk, umbul-umbul dalam bentuk alat peraga kampanye, bahan kampanye dan bentuk lain terkait dengan pemilu tahun 2024 pada saat masa tenang.
Kecuali yang terpasang di Kantor Partai Politik, Sekretariat Tim Kampanye DPD, Sekretariat Tim Kampanye Daerah Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Imbauan larangan kampanye ini merupakan langkah preventif yang kita lakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu yang mungkin bisa saja terjadi dimasa tenang, Ungkap - Rahmat.
Rahmat juga berharap, seluruh partai politik peserta pemilu se Kota Subulussalam untuk bisa mematuhi imbauan yang kami sampaikan ini, demi untuk menjaga kondusivitas dan kesuksesan penyelenggaraan pemilu tahun 2024.
Penulis/Editor : Arisandi, SP
HUMAS PANWASLIH KOTA SUBULUSSALAM!!!