Ketua Panwaslih Kota Subulussalam Tegaskan Kembali Kepada Peserta Pemilu, Sebelum Melaksanakan Kampanye Harus Menyampaikan Salinan STTP
|
Subulussalam – Panwaslih Kota Subulussalam menegaskan kembali kepada Peserta Pemilu Se Kota Subulussalam, sebelum melaksanakan kampanye untuk menyampaikan Salinan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kepada Panwaslih Kota Subulussalam (Senin, 15 Januari 2023).
Hal tersebut disampaikan Ketua Panwaslih Kota Subulussalam Rahmat Hidayat, SIP saat dihubungi oleh Kehumasan Panwaslih Kota Subulussalam., menegaskan kepada seluruh peserta pemilu dalam wilayah Kota Subulussalam, untuk menyampaikan salinan STTP dari Kepolisian kepada Panwaslih Kota Subulussalam sehari sebelum melaksanakan kampanye baik pertemuan terbuka, pertemuan terbatas, dan rapat umum, Ujar – Rahmat.
Sebelumnya Panwaslih Kota Subulussalam juga sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Partai Politik Se Kota Subulussalam terkait dengan surat pemberitahuan untuk menyampaikan salinan STTP kepada Bawaslu sehari sebelum melaksanakan kampanye.
Saat ini sedang berlangsung masa kampanye, aktifitas kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu tersebut wajib memiliki STTP dari kepolisian dan menyampaikannya kepada Bawaslu, hal tersebut sudah jelas diatur didalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Ucap – Rahmat.
Rahmat juga menyampaikan, selain membuat STTP dari Kepolisian dan menyampaikannya kepada Bawaslu, saat melaksanakan kampanye peserta pemilu juga tidak boleh melanggar aturan yang terlarang dalam melaksanakan kampanye, seperti melibatkan anak-anak, pihak-pihak yang dilarang, bagi-bagi uang, hingga soal politisasi sara, dan lain-lainnya yang dilarang dalam kampanye pemilihan umum, Tutup – Rahmat.
Penulis/Editor : Arisandi, SP
HUMAS PANWASLIH KOTA SUBULUSSALAM!!!