Lompat ke isi utama

Berita

Jaga Intergritas, Pengawas Pemilu Cegah Dan Berantas Gratifikasi

Banda Aceh – Pengawas Pemilu di Provinsi Aceh dan pihak sekretariat mengikuti seminar mengenai pengendalian gratifikasi di lingkungan Pengawas Pemilu pada hari Selasa (23/6/2020) yang dilaksanakan melalui video teleconference. Faizah, Ketua Panwaslih Provinsi Aceh menyampaikan bahwa meskipun provinsi Aceh tidak menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), namun Panwaslih Provinsi Aceh tetap meminta kepada pengawas internal Bawaslu untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai apa itu gratifikasi. “Pada Pemilu tahun 2019 lalu, kita sudah memberikan pemahaman kepada jajaran mengenai apa itu gratifikasi dan apa sanksi jika menerimanya serta bagaimana melaporkan diri jika menerima gratifikasi agar terhindar dari hukuman. Namun karena hal ini sangat penting guna mencapai kinerja yang berintegritas, maka perlu penyegaran pengetahuan agar kami konsisten memberantas gratifikasi.” Ujar Faizah Rizki Riana Putri, Kasubbag Pemeriksaan Keuangan, Bagian Pengawasan Internal dan Tata Laksana Bawaslu menjelaskan bahwa Gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-Cuma dan fasilitas lainnya. “Penerimaan hal-hal tersebut tetap dikategorikan sebagai gratifikasi baik diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, menggunakan sarana eletronik maupun non elektronik” Papar Riana Riana juga menjelaskan bahwa penerimaan tersebut dikategorikan sebagai gratifikasi jika ada penerimanya, ada barang atau jasa yang diberikan/dijanjikan. Berhubungan dengan jabatan si penerima dan perbuatan yang diminta berlawanan dengan tugas dan/atau kewenangan. Rinaldi Aulia, Kasek Panwaslih Provinsi Aceh berharap dengan adanya seminar ini dapat meningkatkan pemahaman jajaran sekretariat mengenai langkah-langkah yang harus diambil dalam rangka mencegah dan memberantas praktik gratifikasi di lingkungan pengawas Pemilu se provinsi Aceh. “Good Government and Clean Governance “tidak boleh hanya menjadi slogan yang didengungkan-dengungkan, namun harus disadari sebagai perilaku yang menjaga kredibilitas dan integritas lembaga” tutup Rinaldi [IM] {Humas Panwaslih Provinsi Aceh}
Tag
Uncategorized