Dinilai Tidak Relevan Lagi, Bawaslu: PKPU 25 Tahun 2013 Harus Dicabut
|
Banda Aceh - Kordiv. Penanganan Pelanggaran Panwaslih Provinsi Aceh Fahrul Rizha Yusuf mengikuti Rapat Pembahasan Tindaklanjut Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Harmonisasi Program Kerja Gakkumdu yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI pada hari Senin (30/06/2020) melalui media dalam jaringan(daring).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, Tenaga Ahli Bawaslu RI Dr. Abdullah Iskandar dan Kabag. Temuan dan Laporan Pelanggaran Bawaslu RI Yusti Erlina yang diikuti oleh Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia.
Dr. Abdullah menyatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum dinilai sudah usang “PKPU tersebut sudah tidak relevan lagi, karena dalam konsideran menimbang masih mengacu pada UU yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi”.
Selain bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2017, PKPU tersebut juga bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dalam hal wewenang penaganan pelanggaran administratif, “dalam Pasal 95 UU No.7 Tahun 2017 dan Pasal 28 UU No. 1 Tahun 2015, penanganan pelanggaran meliputi tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi menjadi kewenangan Bawaslu, tidak lagi menjadi wewenang KPU, sudah seharusnya PKPU tersebut dicabut dan tidak berlaku lagi” ujar Tenaga Ahli Bawasu RI tersebut.
Beberapa Peserta mengeluhkan terhadap tindaklanjut penanganan pelanggaran administratif karena KPU Provinsi enggan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu “berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian terdapat pelanggaran administratif sehingga kami mengeluarkan rekomendasi tetapi tidak ditindaklanjuti oleh KPU, KPU malah menjadikannya sebagai laporan dugaan pelanggaran administratif dan melakukan pemeriksaan ulang karena KPU masih menggunakan PKPU No. 25 Tahun 2013” ungkap Salah satu peserta pada rapat tesebut. [RZ] {Humas Panwaslih Provinsi Aceh}
Tag
Uncategorized