Lompat ke isi utama

Berita

Besok, Panwaslih Kota Subulussalam Agendakan Pemanggilan Pelapor Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh KPPS di Desa Lae Langge.

b

Dok : Ketua Panwaslih Kota Subulussalam Rahmat Hidayat, SIP., bersama Supardi, SH., Kajari Subulussalam, saat rapat pembahasan laporan bersama tim sentra gakkumdu.

Subulussalam – Panwaslih Kota Subulussalam akan melakukan pemanggilan terhadap Pelapor untuk dimintai keterangannya terhadap dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh KPPS di desa Lae Langge kecamatan Sultan Daulat kota Subulussalam (Kamis, 22 Februari 2024).

Ketua Panwaslih Kota Subulussalam Rahmat, Hidayat, SIP., mengatakan besok hari jum’at tanggal 23 februari 2024, Panwaslih Kota Subulussalam akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor untuk dilakukan klarifikasi terhadap laporan yang disampaikannya.

Kami ada menerima laporan dari masyarakat dan sedang kami tangani bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), untuk langkah selanjutnya, besok pihaknya akan mengundang pelapor untuk di lakukan klarifikasi, Ungkap – Rahmat.

Sebelumnya, Panwaslih Kota Subulussalam melalui Panwaslu kecamatan Sultan Daulat, menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu dari masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di desa Lae Langge, yang menghalang-halangi penggunaan hak pilih masyarakat pada saat pencoblosan.

Penulis/Editor : Arisandi, SP.