Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Kota Subulussalam Koordinasi dengan Pengadilan Negeri Singkil

Singkil - Dalam rangka untuk menindaklanjuti Surat Edaran dari Bawaslu RI tentang Pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan, dan surat dari Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, perihal intruksi pelaksanaan pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), Panwaslih Kota Subulussalam melakukan koordinasi dengan pengadilan Negeri Singkil (Rabu, 02 Juni 2021). Koordinasi yang dilaksanakan oleh Panwaslih Kota Subulussalam ke Pengadilan Negeri Singkil tersebut, adalah berkaitan dengan ada atau tidaknya putusan dari Pengadilan Negeri Singkil tentang pencabutan hak pilih penduduk yang terdapat di wilayah Kota Subulussalam. Kehadiran rombongan dari Panwaslih Kota Subulussalam tersebut, disambut dengan baik oleh Ketua Pengadilan Negeri Singkil H Hamzah Sulaiman, SH. Pada kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Singkil H Hamzah Sulaiman, SH juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas kunjungan yang dilakukan oleh Panwaslih Kota Subulussalam. Selanjutnya, nantinya akan diberikan apa yang dibutuhkan oleh Panwaslih Kota Subulussalam, termasuk dengan data penduduk yang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan dari pengadilan, Ujar - Hamzah Sulaiman. [caption id="attachment_871" align="aligncenter" width="300"] Fhoto : Panwaslih Kota Subulussalam menyerahkan buku tentang cakra pemilu kepada Ketua Pengadilan Negeri Singkil.[/caption] Disamping itu, diakhir pertemuan kunjungan tersebut, Panwaslih Kota Subulussalam juga menyerahkan sebuah buku yang bertema “Cakra Pemilu Spirit Pengawasan Pemilu Tahun 2019 di Kota Subulussalam, yang diterima langsung oleh ketua Pengadilan Negeri Singkil. Penulis/editor : Sandy Sipayung
Tag
Uncategorized