Lompat ke isi utama

Berita

Anggota Panwaslih Kota Subulussalam mengikuti Pelatihan Mediator Secara Daring

Subulussalam – Dalam rangka untuk penguatan kapasitas Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan kewenangan penyelesaian sengketa proses pemilu/pemilihan, Panwaslih Provinsi Aceh memfasilitasi kegiatan Pelatihan Mediator bagi Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Se Aceh, khusunya bagi Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa yang diadakan oleh Pusat Mediator Nasional (Senin, 01 Maret 2021). Kegiatan Pelatihan Mediator tersebut, dilaksanakan secara daring via aplikasi meeting zoom, dan akan berlangsung selama 10 (sepuluh) hari kedepan yang dimulai dari tanggal 1 s/d 10 Maret 2021, dan diikuti oleh seluruh Koordinator Divisi Penyelesiaan Sengketa Panwaslih Kabupaten/Kota Se Aceh. [caption id="attachment_809" align="aligncenter" width="300"] Fhoto : Sumardi - Koordinator Divisi Hukum,Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kota Subulussalam mengikuti kegiatan Pelatihan Mediator secara Daring[/caption] Anggota Panwaslih Kota Subulussalam Sumardi, yang juga merupakan Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kota Subulussalam, mengikuti dengan serius kegiatan Pelatihan Mediator yang diselenggarakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh tersebut. Disela-sela mengikuti pelatihan, Sumardi menyampaikan sangat bersyukur dan berterima kepada Panwaslih Provinsi Aceh yang telah memfasilitasi kegiatan pelatihan mediator ini. Secara pribadi pelatihan ini sangat bermanfaat dan semoga kedepannya bisa memperkuat kemandirian lembaga dalam mengawal proses pelaksanaan demokrasi yang lebih baik kedepannya khususnya dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu/Pemilihan, Ujar – Sumardi. Penulis/Editor : Sandy Sipayung
Tag
Uncategorized